Minggu, 20 Juni 2010

Cara Praktis Menghitung PBB

3 komentar
PBB adalah merupakan Pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan, Tentunya Pajak ini adalah merupakan jenis pajak yang paling merakyat karena dikenakan terhadap seluruh lapisan masyarakat mengingat sifatnya yang objektif bukan subjektif.

Tetapi mungkin masih banyak yang belum tahu cara perhitungan PBB sehingga muncul suatu Nominal Pajak di SPPT yang disampaikan ke kita tiap tahunnya.

Secara Garis Besar.. PBB itu dikenakan dengan tarif 0,5% dari NJKP, sedangkan NJKP itu diperoleh dari hasil perkalian antara NJOP dengan tarif NJKP (20% untuk NJOP di bawah 1 Milyar dan 40%
untuk NJOP 1 Milyar dan selebihnya)

untuk lebih jelasnya saya akan uraikan perkalian tersebut sebagai berikut

Misalnya Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak 500.000.000
NJKP 20% = 100.000.000
Tarif 0,5% X 100.000.000

PBB Terhutang = 500.000,-

Jika Nilai Rumah di bawah 1 Milyar maka perhitungannya bisa dilakuakn dengan lebih mudah yaitu dengan Membagi 1.000 Nilai Jual Objek Pajak.

seperti contoh di atas, makan Nilai 500.000.000 di bagi dengan 1.ooo = 500.000

Oelah karena itu sesampai di rumah cobalah cek SPPT PBB anda, dan lihat nilai PBB terhutang... Nilai yang tertera tersebut anda Kalikan dengan 1.000, Maka sebesar itulah Rumah anda di nilai oleh pemerintah dalam mengenakan pajak PBB anda

3 komentar:

  1. Benar..... paling lambat tahun 2014.. tahun baru BPHTB yang dialihkan ke PEMDA..

    BalasHapus
  2. Apa benar nanti PBB mau pindah ke Pemda yah pengelolaannya??

    BalasHapus